Selasa 03 September 2019 23:01:52 WIB
Tribratanewsriau - Polres Rokan Hulu (Rohul) akhirnya resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindung Bukit Suligi. Selasa (3/9) pagi, tersangka dilakukan penahan.
Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindung Bukit Suligi Blok A seluas 250 hektare ini anggarannya sebesar Rp728,9 juta. Sumbernya dari APBN tahun anggaran 2010 silam.
Ada satu tersangka dalam kegiatan penanaman di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, Desa Tandun, Kecamatan Tandun itu.
Dia berinisial YR. Kala itu, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul. Sekarang ia sudah pensiun.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menerangakan, pemerintah pusat menganggarkan sekitar Rp728,9 juta untuk melakukan penaman atau reboisasi di kawan hutan Bukit Suligi, Kecmatan Tandun. Pihak pelaksananya yakni salah satu kelompok tani di Kecamatan Tandun.
‘’Tidak menyelesaikan pekerjaannya. Di mana dari 250 hektare yang harusnya dilakukan reboisasi berupa penanaman tanaman kayu-kayuan keras, hanya sekitar 80 hektare yang direalisasikan,’’ ujarnya.
Adapun modus operandinya, PPK dari Dishutbun Rohul, YR membuat berita acara serahterima tahapan hasil pekerjaan seolah-oleh seluruhnya dikerjakan seluas 250 hektare. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, 80 hektare yang dikerjakan atau ditanami.
“Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, ada temuan kerugian negara sekitar Rp117,9 juta lebih. Setelah berproses, akhirnya perkara ini dilaporkan ke Polres Rohul sekitar tahun 2012 lalu,†kata Kapolres M Hasyim, didampingi Kasat Reskrim AKP Aslely Turnip SIK, Selasa (3/9).
Diakui Kapolres, sejak pertama kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul, sempat mendapatkan beberapa kali P-19. Namun, pada Agustus 2019 ini, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Ditanya soal lamanya pengungkapan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara seratusan juta ini, Kapolres mengaku pihaknya tidak mau ceroboh dalam menetapkan tersangka kepada seseorang. Dalam artian butuh pendalaman.
“Setelah dirasa cukup, kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,†ucap Kapolres M Hasyim.
Dalam mengungkap perkara ini, sebelumnya pihak penyidik Polres Rohul, Kejagung RI, JPU Kejari Rohul dan BPKP sempat melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di lantai 7 gedung KPK RI, sekitar September 2016 silam.
Kemudian, diakui Kapolres untuk tersangka YR dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya empat tahun penjara.
“Beberapa hari kedepan, berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Rohul guna dilakukan proses lanjutan,†jelas M Hasyim