Warga Gelar Aksi Minta Polisi Proses Mantan Kepala Desa Di Rohul Riau

Warga Gelar Aksi Minta Polisi Proses Mantan Kepala Desa Di Rohul Riau


Kamis 05 September 2019 23:28:18 WIB
TribratanewsRiau - Sejumlah orang dari gerakan mahasiswa dan masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai menggelar aksi damai di Polres Rokan Hulu (Rohul) lama, Pasirpangaraian, Rabu (4/9).
Peserta aksi meminta pihak kepolisian memeriksa dan menangkap mantan Kades Batang Kumu Afnan Pulungan.
Koordinator lapangan (Korlap) Yusuf Daeng mengungkapkan, ada dua tuntutan disampaikan masyarakat pada aksi damai tersebut. Pertama, di 2017, Afnan Pulungan yang saat itu menjabat Massa kemudian diterima Kasat Intel AKP Edi Sutomo, Kasat Shabara AKP Kamsir, dan Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman.
Pembayaran disertai kwitansi itu dibayar warga melalui dua oknum perantara. Namun sampai 2019, listrik PLN yang diharapkan belum juga terealisasi di daerah dekat berbatasan Riau-Sumatera Utara ini.

Kades Batang Kumu melalui program listrik PLN masuk ke sejumlah dusun meminta setiap Kepal Keluarga (KK) membayar biaya Rp 2 juta. "Itulah yang bisa dikatakan penipuan, belum diselesaikan," teriaknya.
Yusuf memperkirakan, ada sekitar 800 KK yang telah membayar Rp2 juta per KK, seperti di Dusun Marubi, Simpang Kates, Kota Paret, dan Dusun Petapahan. Dengan total dana dari warga Dari perkembangan terakhir, baru sepuluh tiang saja yang disediakan oleh Afnan Pulungan, setelah masyarakat menggelar aksi demonstrasi di kantor desa beberapa waktu lalu, meminta uang mereka dikembalikan.
diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau digabungkan mungkin lebih dari 800 KK, kami cuma punya bukti 80 kwitansi," imbuhnya.

Warga juga menuntut penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ada proyek ADD yakni semenisasi ke arah perkebunan pribadi, dan bukan lintasan warga.
Selain itu, tambah Yusuf, adalagi proyek semenisasi parit dibangun melalui bantuan ADD di jalan lintas provinsi, dimana seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Riau.
"Seharusnya tidak boleh menggunakan dana ADD membikin parit tersebut. Itukan sudah menyalahi aturan, tidak sesuai prosedur," katanya.
"Tapi jika ada unsur pidana maka akan ditangani Reskrim. Jika nanti masalah dengan penipuan akan lari ke pidana umum. Jika itu masalah korupsi maka yang menanganinya adalah Tim Tipiter Polres Rokan Hulu," terangnya.

Kasat Intel Polres Rohul AKP Edi Sutomo mengatakan, selaku aparat keamanan, setiap keluhan masyarakat akan ditampung, namun harus dipelajari apakah mengandung unsur pidana atau bukan.
Sejauh ini belum ada yang melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Batang Kumu. Ia menyampaikan ke warga untuk membuat laporan resmi, sehingga dipelajari oleh kepolisian.
Scroll to top