Polsek Panipahan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Polsek Panipahan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan


Kamis 19 September 2019 11:55:03 WIB

Tribratanewsriau.com Hilir/Panipahan – Polsek Panipahan kembali menangkap pelaku pembakar lahan dan hutan (Karhutla) identitas tersangka Mujito alias Ombing 58 tahun jalan Dari Sofa RT/RW 02/04 Dusun Darul Iksan Kepenguluhan Panipahan Laut kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir Riau.

Lokasi yang terbakar Koordinat

N’44″15

E 100’32″321132,2’11”

Luas Lahan yang terbakar 20X200 M

Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Darul Sofa RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenguluhan Panipahan Laut dan sejumlah barang bukti (BB) 1 (satu) buah mancis warna kuning

10 (Sepuluh) Batang Kayu bekas terbakar yg terdiri dari berbagai ukuran panjang.

Pasal yang di persangkakan terhadap Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1 UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kasubag humas AKP Juliandi SH menguraikan

Kronologis Penangkapan, pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17:00 Wib saksi Serma Heri Kalman dan saksi Kairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenguluhan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas saat itu kedua saksi melihat ada titik api di daerah diperkebunan.

Kasubag humas menambahkan, setelah itu saksi Serma Heri Kalman menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yg telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut ialah pelaku Mujito alias Ombing.

Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Heri Kalman dan saksi Khairul beserta aparat desa menjemput sdr Mujito alias Ombing yang saat itu sedang berada dirumahnya, dan atas pengakuan pelaku Mujito alias Ombing bahwa memang dia yang telah membakar lahan tersebut, yang mana sdr Mujito alias Ombing telah membakar lahan tersebut pada hari Minggu tanggal 15 September tahun 2019 sekira pukul 17:00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna kuning, yang tujuan membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai.

Lanjut AKP Juliandi, atas pengakuan sdr Mujito alias Ombing kemudian saksi SERMA Heri Kalman dan Saksi Khairul langsung mengamankan diduga pelaku yang bernama Mujito alias Ombing.

Dan Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 19:05 Wib Serma Heri Kalman beserta anggota Babinsa lainya menyerahkan diduga pelaku Mujito alias Ombing ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Scroll to top