![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Hilir/Panipahan – Polsek Panipahan
kembali menangkap pelaku pembakar lahan dan hutan (Karhutla) identitas
tersangka Mujito alias Ombing 58 tahun jalan Dari Sofa RT/RW 02/04 Dusun Darul
Iksan Kepenguluhan Panipahan Laut kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan
Hilir Riau.
Lokasi yang terbakar Koordinat
N’44″15
E 100’32″321132,2’11â€
Luas Lahan yang terbakar 20X200 M
Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Darul Sofa
RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan Kepenguluhan Panipahan Laut dan sejumlah barang
bukti (BB) 1 (satu) buah mancis warna kuning
10 (Sepuluh) Batang Kayu bekas terbakar yg terdiri dari
berbagai ukuran panjang.
Pasal yang di persangkakan terhadap Pasal 108 Jo pasal 69
Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1 UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1
UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui
Kasubag humas AKP Juliandi SH menguraikan
Kronologis Penangkapan, pada hari Senin tanggal 16 September
2019 sekira pukul 17:00 Wib saksi Serma Heri Kalman dan saksi Kairul sedang
melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa RT. 04 RW.02 Dusun Darul Iksan
Kepenguluhan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas saat itu kedua saksi
melihat ada titik api di daerah diperkebunan.
Kasubag humas menambahkan, setelah itu saksi Serma Heri
Kalman menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yg
telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah
membakar lahan tersebut ialah pelaku Mujito alias Ombing.
Mengetahui hal tersebut kemudian saksi Heri Kalman dan saksi
Khairul beserta aparat desa menjemput sdr Mujito alias Ombing yang saat itu
sedang berada dirumahnya, dan atas pengakuan pelaku Mujito alias Ombing bahwa
memang dia yang telah membakar lahan tersebut, yang mana sdr Mujito alias
Ombing telah membakar lahan tersebut pada hari Minggu tanggal 15 September
tahun 2019 sekira pukul 17:00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna
kuning, yang tujuan membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis
tanaman serai.
Lanjut AKP Juliandi, atas pengakuan sdr Mujito alias Ombing
kemudian saksi SERMA Heri Kalman dan Saksi Khairul langsung mengamankan diduga
pelaku yang bernama Mujito alias Ombing.
Dan Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 19:05 Wib Serma Heri Kalman beserta anggota Babinsa lainya menyerahkan diduga pelaku Mujito alias Ombing ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.