Minggu 22 September 2019 07:53:59 WIB
TBnewsriau- Kebakaran Lahan di kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu terjadi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai (22/9/2019).
Iptu Viola mengimbau agar masyarakat peduli kepada lingkungan "Kalau ada yang membakar lahan tolong dilaporkan ke kami. Dan rata-rata lahan gambut. Untuk itu, kalau yang merokok jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan yang mengakibatkan kebakaran," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa jika kedapatan pelaku pembakaran lahan ataupun hutan akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita akan kenakan Pasal 108 UU LHK nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyar, maksimal Rp 10 milyar," terangnya.