Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sitaan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sitaan


Selasa 24 September 2019 13:03:40 WIB
Tribratanewsriau.com Direkrotat Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba Shabu seberat 65,58 gram dan Pil Extasi sebanyak 56 butir di halaman kantor Direktorat Narkoba Polda Riau jalan Prambanan Kota Pekanbaru pukul 10.00 wib tadi pagi (24/09/2019) 

Sebagaimana amatan kontributor Tribranewsriau di lapangan saat pemusnahan hadir dalam kegiatan ini adalah beberapa pejabat dari Narkoba Polda Riau, perwakilan dari Humas Polda Riau, perwakilan dari Bid Tahti Polda Riau, perwakilan Bid Propam Polda Riau, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Perwakilan dari Balai POM

Dalam acara ini pemusnahkan 65,58 gram Shabu dan 56 butir Pil Extasi ini di dapat dari tujuh orang tersangka pengedar Shabu dengan tujuh Laporan Polisi sebagai penyidikan kasus dari tujuh tersangka yang sudah ditahan.  

Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara memblender seluruh Pil Extasi dan memasukkan ke dalam air shabu yang telah di sita. Masing masing pejabat yang hadir secara bergantian melakukan penghancuran barang bukti dengan menggunakan alat yang telah disediakan. 

Scroll to top