Pemilik Akun Facebook Yayan Peliyang Dilapor ke Polda Riau

Pemilik Akun Facebook Yayan Peliyang Dilapor ke Polda Riau


Selasa 24 September 2019 14:33:50 WIB
tribratranewsriau.com. Diduga melakukan penghinaan lewat media sosial, pemilik akun facebook Yayan Peliyang akan dilaporkan ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita auranews.id bahwa pelapor Sukri Tambusai mengatakan “Kita akan laporkan yang bersangkutan ke Reskrimsus Polda Riau karena tindakan dia sudah keterlaluan. Bukan saja menghina saya, tapi juga membawa–bawa anak dan istri saya,” ungkapnya didampingi Kuasa Hukumnya Suwandi, SH di Bangkinang, Senin (23/9/19).

Dikatakan Sukri, peristiwa itu terjadi sekitar 20 September 2019, dimana akun Yayan Peliyang menandai dan menyebut dirinya dengan kalimat, “Kamu mempermaikan kamu istri anak kamu enak tertawa anjing kaw setan Binatang di mana kaw anjing Sukri T”.

Tidak hanya menghina, akun Yayan Peliyang juga mengancam Sukri Tambusai, walaupun hanya menyebut dalam kolam komentar yang panjang dengan sebutan “Ketua” tapi arahnya jelas ke saya, ungkap Sukri, seperti potongan kalimat “Mengajari anak anjing ntah kapan ku tombak anak setan tu”.

Ditambahkan Sukri, ini bukan kali pertama Yayan Peliyang menghina saya, beberapa bulan yang lalu dia juga menghina saya dengan menyebut saya sebagai “dajal”, tetapi tidak dilaporkan karena pihak keluarganya meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang.

“Semua bukti–bukti sudah kita sceenshots dan sudah kita print juga,” ungkap Sukri.

Sementara pengacara Sukri Tambusai, Suwandi SH menyampaikan, pihaknya akan melaporkan Yayan dengan Pasal 27 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan melakukan penghinaan dan pengancaman lewat media elektronik dalam hal ini facebook dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar.

“Kita akan laporkan secepatnya, kita usahakan dalam minggu ini. Kita lagi mencari waktu karena kita masih ada beberapa kasus yang butuh penanganan segera,” tandas alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut
Scroll to top