Serius Tangani Karhutla, Polda Riau Gelar Rakor CJS Bersama Instansi Terkait

Serius Tangani Karhutla, Polda Riau Gelar Rakor  CJS Bersama Instansi Terkait


Selasa 22 Oktober 2019 20:05:12 WIB
Tribratanewsriau - Selasa, 22 Oktober 2019 Kapolda Riau Irjen membuka rapat koordinasi Criminal Justice System (CJS) yang diselanggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) lembaga instansi Pemerintah yang menangani tentang peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 

Rakor ini membahas tentang penegakan hukum Karhutla di Provinsi Riau.

Hadir dalam rakor tersebut Kapolda Riau, Kapengti Riau, Kajati Riau diwakili Wakajati, Pejabat Utama Polda Riau, Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Riau, PPNS, Kadis KLHK, Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Sumatera, Kadis Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Riau.

Dalam sambutannya Kapolda Riau mengucapkan terimaksih serta penghargaan kepada para tamu undangan yang hadir khususnya kepada Prof. Tan Kamello dan Prof. Alvi Syahrin yg telah hadir dan bersedia memberikan pencerahan bagi para penyidik Polda Riau dan Jajaran.

Kapolda Riau menyebutkan bahwa fenomena Karhutla dari waktu ke waktu dan dampak yang ditimbulkan sangat merugikan bagi sendi kehidupan masyarakat diberbagai sisi kehidupan baik secara ekonomi, sosial, kesehatan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

“Terkait hal tersebut Polda Riau mengambil langkah-langkah dengan membuat Program penanganan Karhutla yg dimulai dari Tahap Pencegahan, Pemadaman dan Penegakan hukum yang lebih Terkoordinasi, Terprogram dan Terstruktur.” Papar Kapolda Riau.

Saat ini Polda Riau dan Jajaran di tahun 2019 telah menangani sebanyak 67 Kasus Tindak Pidana Karhutla, 64 Kasus Perorangan dan 2 kasus Korporasi dengan jumlah tersangka sebanyak 70 Org.

Diantara Kasus yang ditangani 16 Kasus sudah P-21 dan 22 Kasus Telah memasuki tahap II dan 27 Kasus lainnya masih dalam proses Penyidikan.

“Untuk menyikapi terjadinya Tindak Pidana karhutla tersebut diperlukan satu langkah konkrit dan persamaan persepsi diantara penegak hukum agar dalam prosesnya dapat berjalan secara optimal.” Ucap Kapolda Riau.

“Kami Berharap Rakor ini dapat memberikan saran dan masukan tentang bagaimana penegakan hukum tindak pidana Karhutla yg efektif, efisien, cepat tepat dan tuntas sehingga dapat menjawab tuntutan dari masyarakat utk menjadikan Riau bebas asap.” Harapnya.
Scroll to top