Akibat Terlilit Hutang, Pria ini Nekat Mencuri Gardan Truk

Akibat Terlilit Hutang, Pria ini Nekat Mencuri Gardan Truk


Rabu 23 Oktober 2019 09:13:24 WIBTribratanewsRiau - Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial BN dicokok Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki.

BN diketahui nekat mencuri sebuah gardan mobil truk Hino dari bengkel PT Mulia Sentral Perkasa di Jalan Pemuda Ujung.

Dalam aksinya, dia dibantu oleh SC yang tak lain adalah petugas keamanan di bengkel tersebut.
SC sendiri sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
 
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M. Aprino Tamara menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 10 Oktober 2019 lalu.

Dia memaparkan, aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh desakan BN terhadap SC.

Dimana, SC punya hutang sebesar Rp2 juta kepada BN dan tak kunjung dibayarkan.

"Akhirnya karena didesak, SC ini mempersilakan BN untuk mengambil gardan tersebut. Dia mengatakan setelah dijual, hasilnya juga bisa dibagi dua," kata Aprino, Selasa (22/10/2019).

Alhasil, keduanya pun sepakat untuk mencuri gardan tersebut pada dini hari.
Gardan tersebut didorong sampai ke mobil pick up rental.

Kemudian diangkut dan dibawa kabur.

Pengakuan pelaku BN, barang itu awalnya dibawa ke dekat bundaran Jalan Riau Ujung.

Barulah pada siang harinya, mereka bertemu dengan AJ, yang membantu untuk menjualkan barang hasil curian itu.

"Si AJ ini dia memang penadah barang bekas. Barang ini kemudian dijual ke orang lain dengan harga sesuai pasaran dan menggunakan faktur," bebernya.
 
Aprino menambahkan, tersangka BN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SC, dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Scroll to top