Jumat 25 Oktober 2019 13:34:19 WIB
tribratanewsriau.com - Jajaran Polres Siak
kembali mengamankan pelaku yang pembakaran lahan di Kampung
Dayun Dusun Pematang Sepetai Rt.19 Rw. 01 Kec. Dayun Kabupaten
Siak.
Pelaku RBP (37) melakukan pembakaran lahan
dengan luas 2,5 Ha di Kampung Dayun Dusun Pematang Sepetai.
Dari keterangan pelaku bahwa lahan
tersebut diketahui milik Sdr. Tarzan Purba yang merupakan paman
pelaku. Ianya mendapatkan pembagian tanah seluas 2 Ha dari Sdr Tarzan Purba.
Kemudian pelaku mengelolah tanah tersebut
yang telah berisi tanaman kelapa sawit, pelaku melakukan pembakaran lahan
yang mana bermula dari kegiatan pelaku membersihkan lahan kelapa sawit dengan
menumpuk pelapah sawit kering, kemudian melakukan pembakaran dibeberapa titik.
Dikarenakan angin kencang dahan kelapa sawit yang dibakar pelaku tersebut
menjalar ke semak belukar dan terjadilah kebakaran
Dari hasil di TKP Pihak Kepolisian Resor Siak menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran. Adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 bilah pisau dengan panjang kira-kira 40 Cm, 2 batang pelepah sawit kering yang di dibakar pelaku.
Pihak Kepolisian berkoordinasi dengan BPBD dan manggala agni serta MPA dalam melakukan pemadaman dan membuat sekat bakar dengan menggunakan alat berat agar api tidak meluas penjalarannya. Selain itu Pihak Kepolisian juga memasang garis Police Line di TKP.