Rabu 30 Juli 2025 10:18:32 WIB
Tbnewsriau - Polsek Tualang dalam hal ini Unit Lantas Polsek Tualang Aipda Amirdas dan Bripka Panca memasang spanduk larangan membuang puntung rokok dalam keadaan menyala serta larangan membakar lahan atau sampah di jl lintas Perawang Minas Km 12 Desa Perawang Barat , Kabupaten Siak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H, mengatakan pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Puntung rokok yang masih menyala dan pembakaran lahan sekecil apa pun bisa memicu kebakaran besar. Karena itu kami imbau masyarakat untuk patuh dan ikut menjaga lingkungan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Polsek Tualang bersama instansi terkait akan terus menggelar patroli dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya karhutla