![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Maraknya perkara penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Siak juga menembus rumah sakit.
Buktinya, selama Oktober 2019 kemarin, Polres Siak berhasil mengamankan 2 pelaku yang berkerja di RSUD Tengku Rafian Siak.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, Sabtu (2/11/2019).
Dua orang tersangka dari unsur pemerintahan itu merupakan tenaga honorer di RSUD Tengku Rafian Siak.
Satu orang bekerja di ruangan rawat inap dan seorang lagi di bagian administrasi.
"Selama bulan Oktober 2019 ini kita amankan sebanyak 24 orang tersangka dalam 16 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang," kata AKBP Doddy.
Ia mengakui dari 24 tersangka itu barang buktinya terlalu banyak.
Narkotika jeis ganja 4,37 gram dan sabu-sabu 36,39 gram. Para tersangka itu merupakan pengedar eceran dan bukan bandar besar.
"Kabupaten Siak bukanlah sarang peredaran gelap narkoba, tapi menjadi daerah perlintasan. Upaya pemberantasan barang haram itu tetap harus dilakukan semaksimal mungkin. Kita harus all out untuk itu," kata dia.
Ia mengatakan, terhadap tersangka yang honor di bagian ruang rawat inap RSUD Tengku Rafian ditangkap pada 14 Oktober 2019 di Banteng Hulu, Kecamatan Mempura.
Diketahui tersangka yang sudah 2 tahun bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Tengku Rafian.
Personel Polres Siak mendapati satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu di rumahnya.
Sedangkan honorer yang kedua juga bekerja di bagian administrasi RSUD Siak.
Pada honorer ini didapati 6 paket saat ditangkap di rumahnya.
AKBP Doddy F Sanjaya menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas Natkotika di Siak.
Bahkan tidak ada toleransi bagi pengguna dan bandar narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum yang setegas-tegasnya," kata dia.