![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Kampar - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Kampar. Ketiga pelaku masing - masing berinisial RO (26) warga Desa Bina Baru, ND (21) warga Desa Bukit Sakai dan SU (48) warga Desa Bukit Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah diamankan petugas di wilayah Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar."Ketiga pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun karena ketiganya dijerat dengan pasal 114
Tribratanewsriau.com Lantaran sudah gelap mata karena terbakar api cemburu, NW alias Wahyu (28), nekat menghajar istrinya sendiri, SS (25), dengan menggunakan martil. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com , Akibatnya, SS mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya karena dipukuli menggunakan martil sampai berdarah. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan NW di rumah kontrakannya yang berada Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota
Tbnewsriau - Pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polrs Inhil. Pelaku adalah seorang pria DS (65) warga Kecamatan Pulau Burung.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang pelepah kelapa bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar, satu buah korek api gas merk Cricket, dan satu potongan karet ban dalam sepeda motor."Pelaku akan dijerat dengan pasal 188 KUHpidana, diduga telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan
Tbnewsriau - Jajaran Polres Inhu melaksnakan patroli guna mencegah penyebaran kebakaran hutan dan lahan. Titik-titik api di Kab. Inhu sudah mulai hilang. "Kemarin lebih kurang 30 hektar yang terbakar atau satu blok, namun hari ini telah padam", ujar Paur Humas Polres Inhu.Diakui oleh tim dilapangan kesulitan untuk memadamkan api karena keterbatasan prasarana yang ada. "Dengan peralatan yang ada, kami hanya bisa melokalisir agar jangan sampai terjadi perluasan,
Tribratanewsriau.com Satuan Reskrim Polres Inhil, menetapkan DS (65) sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan Lahan (karhutla). Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com, Wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Pulau Burung ini, dipersangkakan pasal 188 KUHpidana, diduga telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang. “Karena kesalahannya sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum,"