![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com INHU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyambut baik Kunjungan Kerja Kasat Brimobda Riau Kombes Kamaruddin Riau ke Kantor KPU Inhu (8/1/2019) terkait pengamanan Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 mendatang.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Halloriau dengan tulisan wartawannya Andri Subakti menuliskan bawa Dansat Brimobda Riau disambut Ketua KPU Inhu M Amin, SE, MSi, beserta Komisioner KPU Inhu yakni Dwi Apriansyah
Tbnewsriau - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah grosir barang harian di Jl. Subrantas Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Kedua pelaku berinisial Rp (26) warga Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan dan RR (23) warga Jalan Arena, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis berhasil dibekuk di dua tempat berbeda. Pelaku Rp diamankna petugas di Lorong 2, Lokalisasi Semunai, Pinggir,
Tribratanewsriau.com Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) secara marathon mengungkap sejumlah tindak pidana narkoba dari beberapa tempat. Awalnya, JN (31) diamankan di pinggir Jalan Walet, Bagan Sinembah dengan Barang Bukti (BB) dua paket sabu sekitar 1,42 gram. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaupos Co Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Humas Polres AKP Juliandi SH menyebutkan JN diamankan Jumat (4/1) malam begitu tim mendapatkan
tribratanewsriau.com. Pelaku perampokan dan pengancaman terhadap dua orang karyawan ritel di Jalan Pasir Putih Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya, beberapa waktu lalu diduga menggunakan senjata mainan. Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi mengatakan bahwa dari informasi yang didapatkannya, pelaku yang ditangkap aparat Polda Riau tersebut menggunakan senjata mainan .Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaupos Co bahwa Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi mengatakan “Informasinya pelaku
tribrantaewsriau.com. PT Nasional Sago Prima divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak kejahatan lingkungan. Perusahaan yang lahannya terbakar 1.000 hektare lebih di Kepulauan Meranti, Riau, pada tahun 2014 ini, diwajibkan membayar denda Rp 1 triliun.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Liputan6 com yang menuliskan bahwa Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea mengatakan sudah mengetahui putusan tersebut.