|
Terpopuler | + |
tribratanewsriau. Seorang warga bernama Marjuha bin Imis (30thn) yang merupakan penduduk Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil nyaris tewas diterkam buaya pagi dinihari Kamis (01/09/2016).Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa korban Marjuha pada malam itu sekira pukul 00.00 Wib, korban duduk memancing di ujung jembatan pinggiran Sungai Parit 13 Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil. Pada saat korban akan memasang umpan,
Mahkamah Agung sudah memutus,Tribratanewsriau.Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima putusan lengkap perkara korupsi kredit macet di Bank RiauKepri (BRK) dari Makamah Agung. Dalam perkara ini, Arya Wijaya sebagai terdakwa. Ia merupakan Direktur Utama PT Saras Perkasa. Dalam putusan Makamah Agung, yang dipimpin oleh hakim ketua Dr H Artidjo Alkostar SH LLM perbuatan Arya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
Mencuri tabung Gas,tribratanewsriau. Polsek Tapung meringkus seorang pencuri tabung gas inisial MA (30), Selasa (30/8). Dengan diamankan pencuri tabung gas ini, membuat ibu-ibu rumah tangga sedikit terobati. Pasalnya, MA ini sudah sering melakukan pencurian tabung gas di Perumahan Karyawan PT Tunggal Yunus Estate, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan
Mencuri HP,tribratanewsriau. Seorang kuli berinisial SOP (20), warga Tanjung Raya, Pangkalan Kerinci ditangkap warga setelah kepergok mencuri dua unit handphone (HP) milik korban Aidul Fitra (25). Saat itu sedang menginap di rumah temannya di Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Selasa (30/8) lalu.Namun masih untung pelaku yang tertangkap warga selamat dari amukan massa karena cepat diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Pelaku tertangkap saat akan kabur membawa hasil curiannya yakni dua unit Hp
Sengketa lahan,tribratanewsriau. PT Rimba Peranap Indah (RPI) dalam melaksanakan aktivitas Rencana Kerja Tahunan (RKT)-nya di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dinilai arogan karena tanpa sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Sehingga aktivitas PT RPI dengan menanami bibit pohon akasia di hamparan kebun tanaman pohon kelapa sawit milik masyarakat dianggap menyerobot lahan masyarakat. "Aktivitas yang dilakukan PT RPI menyamai bom