![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Tiga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan tim opsnal Polsek Pinggir ditempat yang berbeda dalam waktu 8 jam. Satu diantaranya JS (27) diamankan di Jalan Cinta Damai, Sam-sam, Desa Pangkalan libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 00.10 WIB.Dari tangan JS berhasil disita 1 paket sabu seharga Rp650 ribu dan 1 buah Hp Blacberry warna hitam, 1 buah kota berisi 1 sendok pipet, 3 mancis dan dompet berisi uang Rp250
Tribratanewsriau. Seorang pengangguran yang merupakan residivis kasus narkoba berinisial JR alias Jimi (28) kembali harus mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang lama, setelah diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Jimi ditangkap saat berada di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu sepeda motor yang diduga hasil curian,
Tribratanewsriau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau masih terus mendalami penyidikan terhadap JR alias Jimi (28) yang diringkus jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Residivis Narkoba itu diduga terlibat dalam 27 kasus begal di Kota Pekanbaru, bersama seorang rekannya berinisial DE yang kini jadi buronan polisi.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (24/7/2016) mengatakan, hanya bermodalkan pemantik api berbentuk pistol
Tribratanewsriau. Polres Bengkalis melalui Satuan Narkoba menangkap S (40), Kepala Desa Putri Puyu, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (23/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.Kades Putri Puyu diringkus bersama 2 rekannya ZNL (38) Karyawan RAPP warga Bengkalis dan TMZ (27) warga Jalan Pembangunan Kecamatan Selat Panjang- Meranti. Mereka diamanakan di jalan Bantan Gang Tanah Gambut Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.Dari
Tribratanewsriau. Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman menilai usulah sejumlah stakeholder untuk merevisi Undang-Undang terorisme dengan mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut menangani tindak pidana terorisme tidak perlu dilakukan.Menurut Beni, TNI tidak perlu lagi menumpas terorisme dengan berjalan berbarengan dengan aparat kepolisian. Tetapi TNI boleh bergabung apabila dibutuhkan aparat kepolisian."TNI tidak mungkin kembali lagi memberantas terorimme. TNI tidak boleh