Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Satreskrim Polres KamparKurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kampar
Senin 20 September 2021, 06:49 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atau yang dikenal dengan Tim Macan Kampar dibackup Tim Subdit III Krimum Polda Riau, berhasil menangkap dua orang pelaku Jambret kurang dari 24 jam. Sebagimana diberitakan oleh kantor berita ulasfakta com bahwa Kedua pelaku jambret yang diringkus aparat kepolisian ini adalah RA alias Ridho (21) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan MI alias Iqbal (21) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Peristiwa pejambretan ini terjadi pada Sabtu siang

Selengkapnya

Rumah Kadivpas Dilempar Bom Molotov, Kapolda Agung: Kita Buru Pelakunya!Rumah Kadivpas Dilempar Bom Molotov, Kapolda Agung: Kita Buru Pelakunya!
Jumat 17 September 2021, 07:48 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengecam tindakan orang tak dikenal yang melakukan perbuatan teror di Rumah dinas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kamis, 16 September 2021. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauonline bahwa Jenderal bintang dua ini berjanji akan memburu pelaku pelemparan bom molotov tersebut. "Kita akan buru pelakunya," tegas Irjen Pol Agung kepada awak media , Kamis, 16 September

Selengkapnya

Polda Riau Tangkap Pemilik Gudang di Jalan Riau, Polisi Dalami Peran RekannyaPolda Riau Tangkap Pemilik Gudang di Jalan Riau, Polisi Dalami Peran Rekannya
Rabu 15 September 2021, 21:16 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (10/09/21) kemarin, berhasil menangkap seorang Pemilik Gudang di Jalan Riau berinisial Hu alias HD alias WD. Ia merupakan satu diantara 2 (dua) orang pelaku penggelapan sembako sebesar Rp3,7 Miliar yang dilaporkan Pedagang Sembako beberapa waktu lalu. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Beritariau.com, seorang rekan HD, berinisial Jo alias JN masih menjalani pemeriksan intensif.Sementara itu, seorang rekan HD, berinisial Jo

Selengkapnya

Ketahuan Maling Motor, Pelaku Curanmor di Kuansing Diamuk WargaKetahuan Maling Motor, Pelaku Curanmor di Kuansing Diamuk Warga
Selasa 14 September 2021, 08:30 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com Personil Gabungan Polsek Singingi dan Polres Kuansing amankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari amukan warga, Sabtu (11/09/2021) malam di RT/RW 002/001 Dusun Suka Damai Desa Pasir Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pasalnya warga yang sudah berkumpul geram dengan aksi yang dilakukan pelaku curanmor, AH (38) yang merupakan warga Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Saat Personil Gabungan Polsek Singingi dan Polres

Selengkapnya

Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di RohulTim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul
Senin 13 September 2021, 21:55 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com  Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk 4 orang kawanan rampok mesin ATM yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Selasa (31/8/2021) lalu yang merugikan Bank BRI hingga Rp 775 juta. Empat pelaku yang dibekuk tim gabungan berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42) serta BM alias BY (29). "Ke 4 pelaku ini beraksi dengan cara

Selengkapnya

Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp3,7 MilyarPolda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp3,7 Milyar
Rabu 08 September 2021, 21:48 WIB
Reskrim Um

tribratanewsriau.com Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha Sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Sejak bulan Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain. "Ini Kasus Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri

Selengkapnya

Scroll to top