![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com Seorang pria warga Tampan Kota Pekanbaru ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku ditangkap karena menggelapkan mobil yang direntalnya dari warga Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita ulasfakta com pelaku penggelapan mobil yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah AS (51) warga Perumahan UNRI Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, AS ditangkap pada Sabtu (28/08/2021) saat berada di Aek Nabara, Sumatera
tribratanewsriau.com Salah seorang warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin solapan berinisial EL (24 th) seorang mahasiswa terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran telah melakukan pengancam dengan mengunakan senjata tajam. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita nusaperdana com bahwa Tersangka di jemput tim unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Minggu (22/08) kemarin, sekira pukul 02.00 wib di rumahnya jalan Tegal Sari Km 4 Kulim RT 03 RW 03 Desa Pematang Obo Kecamatan
Tribratanewsriau.com - Setelah buron selama 5 bulan, SJP (31) warga Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu. SJP terlibat pncurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada bulan Februari 2021 lalu di Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). "Saat ini tersangka SJP sudah kita tahan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 hasil curiannya," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso
Tribratanewsriau.com - PEKANBARU. Dua Residivis, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan
Dua Residivis Kambuhan, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta Uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berhasil dibekuk Team Gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang ditangkap di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam memberikan keterangan kepada
tribratanewsriau.com. Seorang karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) yang berlokasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 51 juta, pelaku diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada Selasa (17/08/2021) untuk pengusutannya. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Ulasfakta com bahwa Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DP (26) warga kecamatan Tambang Kabupaten