Residivis Kambuhan Yang Gondol Uang 100 Juta Dilumpuhkan Polisi

Residivis Kambuhan Yang Gondol Uang 100 Juta Dilumpuhkan Polisi

Jumat 20 Agustus 2021 15:48:37 WIB

Dua Residivis Kambuhan, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta Uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berhasil dibekuk Team Gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang ditangkap di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam memberikan keterangan kepada awak media mengatakan bahwa tersangka adalah pemain lama untuk kejahatan pecah kaca yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya. “Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu” ujar Sunarto.

Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan Mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor.

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara. Dan sampai saat ini berkas perkara masih kita susun untuk sesegera mungkin kita serahkan ke Jaksa penuntut Untuk disidangkan” tutup Sunarto

Scroll to top