![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau.com - Kepolisian Daerah Riau hingga saat ini telah menerima 50 laporan polisi terkait perkara Kebakaran Hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Dari seluruh laporan polisi telah tetapkan sebanyak 57 orang sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (04/06) menjelaskan seluruh tersangka merupakan perorangan. "Jumlah laporan itu dan tersangka itu kini tengah ditangani Jajaran Polda Riau. Dimana luasan lahan dalam perkara itu mencapai 239,1675 hektare,"
tribratanewsriau.com Selama tahun 2020 ini, jajaran Polda Riau sudah menangani sebanyak 50 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Sebagaimana diberitakan kantor berita tribunpekanbaru com, yang mengutip keterangan dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dari 50 LP itu, kepolisian mengamankan sebanyak 57 tersangka perorangan. Dengan total luasan lahan terbakar mencapai 239,1675 hektare.Selain menyasar tersangka perorangan, polisi kini juga masih
tribratanewsriau.com Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa 2 Juni 2020 kemarin.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita gaungriau com bahwa Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu 6 Juni 2020 mengatakan “Ia benar,
tribratanewsriau.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, bersikap keras meneruskan kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan kegiatan videotron Bengkalis ke ranah hukum.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunsatu com bahwa korlap LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, kepada Wartawan, Sabtu (30/05) di Pekanbaru. Reaksi pelaporan resmi yang akan disampaikan lembaganya itu muncul, sebagai tindak lanjut keterangan Pers yang disampaikan
Tribratanewsriau.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau , masih melakukan pengembangan pasca berhasil menegah truk pembawa 30 kubik atau 1.477 keping kayu hasil Ilog dari SM Rimbang Baling.Dalam pengungkapan ini, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka berinisial S alias Adi (45) dan ES alias Putra (21). Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara (Sumut), masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet
tribratanewsriau.com Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), seakan tidak pernah habis. Kendati berulang kali ditertibkan, masih ditemukan masyarakat yang mengeksploitasi sungai untuk menemukan butiran emas.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riau pos, Untuk memberantas aktivitas tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau turun tangan untuk melakukan penertiban. Hasilnya, sejumlah rakit serta peralatan pendukung yang digunakan penambang untuk