Polda Dalami Surat Panggilan KPK Palsu untuk Anggota DPRD Riau

Polda Dalami Surat Panggilan KPK Palsu untuk Anggota DPRD Riau


Rabu 08 Juli 2020 06:34:04 WIB
tribratanewsriau.com Ditreskrimsus Polda Riau mendalami laporan atas surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu terkait pemanggilan atas nama anggota DPRD Riau, Iwandi, dan viral di media sosial.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini, melalui website resminya KPK menjelaskan bahwa surat pemanggilan berlogo KPK yang ditujukan kepada Iwandi itu adalah palsu.

Sementara, merasa dicemarkan nama baiknya, Iwandi melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu. Dimana Iwandi melaporkan seseorang berinisial Yop yang diketahui merupakan mantan narapidana yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu.

“Kasus tersebut (surat panggilan KPK palsu) masih diproses dan didalami,” ujar Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Selasa (07/07/20).

Andri juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor inisial Yop. Namun, panggilan sebagai saksi itu belum membuahkan hasil, karena Yop belum datang.

“Hari ini belum datang,” kata Andri singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, surat panggilan terhadap Iwandi adalah palsu. Dia menyampaikan, ada pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK," kata Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

Surat yang berisikan pemanggilan terhadap Iwandi menerangkan bahwa Iwandi dipanggil sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017–2018.

"Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," tegasnya.

KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.

"Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," tutupnya.

Iwandi sendiri merupakan anggota DPRD Riau fraksi PDIP periode 2019–2024 dari dapil Riau V, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
Scroll to top