DPO Kasus Narkoba 19 Kg Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

DPO Kasus Narkoba 19 Kg Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis


Senin 27 Januari 2020 15:10:47 WIB
Tribratanewsriau - Salah satu dari yang masuk daftar pencarian orang (DPO) AF alias Ade alias Batak alias Vincent (31 tahun)  akhirnya di bekuk petugas di rumah kontrakannya di Jalan Duyung Pekanbaru pada Minggu, pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres AKP Buha Purba Batak ini telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu-sabu 19 kg yang telah diamankan bersama tiga tersangka pada Rabu, 22 Januari 2020.

"Jajaran satuan Narkoba telah berhasil menangkap Batak alias Vincent dirumah kontrakannya, dia memang sudah target kita," kata AKP Buha Purba, Senin, (27/1/2020).

Dikatakan Buha Purba DPO ini dalam peredaran 19 kg sabu tersebut mempunyai peran sebagai pengendali, tertangkapnya Batak ini bermula dari keterangan tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu.

"Pada Rabu, 22 Januari 2020 pukul 11.20 WIB Tim opsnal Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TP narkotika jenis sabu dengan barang bukti 19 Kg, dari tiga orang tersangka RL, IP dan MZ, diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu yang dibawanya dikendalikan oleh   AF alias ADE alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru," kata AKP Buha.

Dari keterangan inilah Kasat Narkoba AKP Syahrizal bersama anggota opsnal dan di backup anggota Sat narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah Ade alias Batak. 

"Tim melakukan penggeledahan rumah Batak yang disaksikan istri tersangka CRJ alias Eci, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa buku rekening bank atas nama CRJ yang diduga digunakan Batak untuk mengirim uang pada Rivo Risando (tsk) sebagai upah angkut narkoba,setelah dilakukan negoisasi dengan istri Batak, AF alias Ade ini pulang ke rumah dan tim langsung membekuk tersangka,"ungkap AKP Buha Purba lagi.

Kini tersangka AF alias Ade alias Batak alias Vincent resmi di tahan di sel tahanan Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 19 bungkus paket besar narkotika di duga Jenis sabu dengan berat kotor 19 kg, dua buku rekening bank atas nama isteri  tersangka, dua Unit mobil yang digunakan tersangka mengangkut barang, dan 4 unit telepon genggam milik ketiga tersangka.
Scroll to top