![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Polri terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Polda Riau menggelar kegiatan Lomba Debat Hukum. Bertempat di Hotel Grand Jatra Pekanbaru. Kamis, (22 Mei 2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Riau Irjen Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, M.Hum., dan dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han., Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, SIK, MH, serta Para Pejabat Utama Polda Riau.
Turut hadir sebagai tamu undangan Bapak Hotman Parulian Siahaan, S.H., M.H. selaku Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau dan Bapak Erdiansyah, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau menekankan pentingnya memahami KUHP yang akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. “KUHP baru ini merupakan karya anak bangsa dengan nilai-nilai hukum pidana yang harus dipahami secara utuh,” ujar Irjen Herry.
Lebih lanjut, Kapolda Riau menyampaikan bahwa kegiatan debat hukum ini bukan hanya ajang kompetisi, namun menjadi sarana berdialektika dan membangun diskursus hukum yang sehat. Ia mengajak seluruh peserta, termasuk bidang hukum, juri, dan hakim, untuk aktif terlibat dalam proses pemahaman KUHP baru, bahkan menyarankan pembacaan satu pasal KUHP setiap hari kerja mulai Juli 2025, termasuk saat apel pagi.
“Pemahaman terhadap KUHP tidak boleh sepotong-potong. Hukum harus menjadi napas sehari-hari anggota Polri, terlebih saat berhadapan dengan akademisi, ahli pidana, atau praktisi hukum lainnya,” tegas Kapolda Riau.
Kapolda juga mendorong agar setiap kantor kepolisian mengadakan panel diskusi mingguan setelah apel pagi sebagai alternatif kegiatan produktif dibanding membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat.