Ayah Dan Anak Tega Aniaya Seorang Warga Rohil Terkait Hutang

Ayah Dan Anak Tega Aniaya Seorang Warga Rohil Terkait Hutang


Selasa 28 Januari 2020 07:39:48 WIBTribratanewsRiau - Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengamankan NR (45) dan YG (19), Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 dini hari. Pasalnya, NR dan YG warga jalan Bakia, Kelurahan Bagan Punak yang merupakan ayah anak itu diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Hermansyah hingga meninggal dunia. Demikian dijelaskan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D'Raja Napitupulu SIk dan PS Kasi Humas Bripka Puji Anton Nugroho dalam pers rilis di aula Mapolsek Bangko. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah polsek bangko menurunkan 20 personil untuk menyusuri berbagai tempat. "Kejadianya sekitar pukul 21.00 wib, akan tetapi laporan yang masuk di kepolisian pada pukul 22.00 wib. Alhamdulillah dengan kesigapan anggota dilapangan pada pukul 02.00 wib dini hari berhasil diamankan," Kata Sasli Rais. Adapun latar belakang terjadinya penganiyaan dikarenakan masalah hutang piutang. Dimana korban YG memiliki hutang kepada korban Hermansyah sebesar Rp500 ribu rupiah. "Beberapa hari sebelum kejadian korban menagih hutang kepada korban dan tidak dibayar. Kemudian hingga ketiga kalinya korban melakukan penagihan juga tidak dibayar, dan akhirnya karena emosi tersangka YG dan NR melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tombak yang membuat korban meninggal dunia," Jelas Sasli. Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Untuk lokasi penangkapan tersangka yaitu dijalan, dimana tersangka menumpangi kendaraan masyarakat yang mengarah ke batu delapan," Pungkasnya.
Scroll to top