Rabu 29 Januari 2020 08:55:30 WIB
Tribratanewsriau - Diduga sengaja membakar lahan dan mengakibatkan meluas, dua orang petani asal Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rs (51) dan Sp (40), warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 05 terpaksa ditangkap oleh aparat Polres Bengkalis, Ahad (26/1/20).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Mandau dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K ketika dikonfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K membenarkan diamankannya dua orang pelaku diduga penyebab kebakaran lahan pada Ahad (26/1/20) di Jalan Kuala Mudo Km. 6 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan dan mengakibatkan kebakaran meluas hingga sekitar 1 hektar.
"Dua tersangka sudah diamankan atas kebakaran lahan yang terjadi di Kuala Mudo Km. 6 Kulim, Ahad kemarin," ungkap AKP Andrie Setiawan kepada riauterkini.com, Selasa (28/1/20) siang.
Selain dua orang petani ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, dua batang kayu terbakar, parang, dan mancis.
Adapun tujuan membakar itu, disampaikan Kasat, membuka lahan menumpang dengan pemilik untuk dipergunakan menanam padi.
"Kedua pelaku memotong pohon-pohon belukar yang ada di lahan. Kemudian pada hari Minggu, kedua pelaku datang ke lahan membakar pohon yang telah dipotong dengan mempergunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan," terang Kasat lagi.
Kedua petani ini akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.***(dik)