Rabu 29 Januari 2020 08:59:15 WIB
Tribratanewsriau - Sebuah warung di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, digerebek aparat Polres Kampar. Aparat mengendus tempat itu, diduga dijadikan tempat perjudian Gelandang Permainan (Gelper) jenis ikan.
Dalam aksi tersebut, aparat menangkap tiga orang pejudi, RJ, JM, dan TN. Masing-masing merupakan warga setempat, selain itu, turut diamankan barang bukti 1 unit mesin judi jenis ikan, 1 unit chip coi, dan uang tunai Rp251 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020) sore, membenarkan perihal penangkapan tiga pelaku judi gelper tersebut.
"Benar, tiga pelaku judi mesin ikan (Gelper, red) telah ditangkap bersama barang buktinya. Kini masih dalam proses pemeriksaan intensif," ungkap Kasat.
Kasus ini muncul kepermukaan, setelah adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai Cermin. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan tiga pelaku tengah bermain judi gelper jenis ikan-ikan di sebuah warung.
Tanpa menunggu lama, aparat langsung menangkap pelaku setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat mengarah tindak pidana perjudian. Serta barang bukti mesin ikan dan beberapa alat bukti pendukung.
"Tiga orang pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti perkara judi gelper. Saat ini, mereka akan mejalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.