Kamis 30 Januari 2020 15:26:42 WIB
TBnewsriau- Polres Kuansing Laksanakan kegiatan FGD Tentang Regulasi Aturan Hukum Terhadap Aktifitas Peti Serta Dampak Peti Bagi Lingkungan Hidup,Sosial Dan Kesehatan Masyarakat Kab.Kuansing bertempat di Gedung Pertemuan Pratisarawirya Polres Kuantan Singingi Jl.Proklamasi Taluk Kuantan Kab.Kuansing (30/1/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Lingkungan hidup Kab.Kuansing Drs.Rustam, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,S.I.K,MM, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra S.I.K, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Efrion, Para Kades Binaan Babinkamtibmas dan Para Babin Kamtibmas jajaran Polres Kuansing.
Adapun pembahasan dalam FGD ini yaitu terkait Regulasi/Aturan Hukum Terhadap Aktifitas PETI dan Upaya pencegahan dampak PETI Bagi Lingkungan Hidup,Sosial Dan Kesehatan Masyarakat. Yang melibatkan Para Kepala Desa Binaan Bhabinkamtibmas dan melibatkan Para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kuansing.
Kadis Lingkungan hidup mengatakan “Dampak yang diakibatkan oleh aktifitas PETI itu sendiri Akan terjadi salah satunya Abrasi & Erosi†Ujar Kadis Lingkungan Hidup.
Kapolres Kuansing juga menambahkan “Agar Bhabinkamtibmas dan Kades inten dalam upaya pencegahan aktifitas PETI yg berada di desanya†Tambah Kapolres Kuansing.
Kegiatan FGD tersebut selesai Pukul 12.10 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.