![]() |
![]() |
|
tribratanewsriau.com Keiatan Pemburu Teking Covid-19 dalam Operasi Yustisi 2021 dalam Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kecamatan Tandun, Minggu (6/6/2021).
Pada kesempatan itu, Personil Polsek Tandun melaksanakan Operasi Yustisi guna peningkatan disiplin untuk menerapkan Prokes bagi masyarakat dalam memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Tandun.
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tandun AKP S Sinaga, SH hal ini sesuai dasar Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/121/III/PAM.3.3/202 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Kemudian instruksi Presiden No.06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dlm pengendalian dan pencegahan Covid-19.
“Selanjutnya, Peraturan Bupati Rohul No 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohul,” sebut AKP S Sinaga SH
Lanjutnya, iperasi mengambil lokasi Bengkel Ucok Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 21.20 Wib.
“Personil kita melakukan himbauan Prokes Covid-19 kepada pemuda yang dilaksanakan oleh Satgas Covid 19 – Polri.
Selain itu, sambungnya pihaknya memberikan Teguran lisan dan memberikan sanksi sosial (Membaca teks Pancasila dan mengutip sampah) kepada pemuda yang tidak memakai Masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Tidak itu saja kita membubarkan pemuda yang berkumpul dibengkel Ucok Desa Koto Tandun,” pungkasnya.
“Sedangkan Hasil yang dicapai teguran Sosial 7 orang, teguran Lisan 7 orang,” tutup AKP S Sinaga SH mengakhiri.
Jumlah Personil yang dilibatkan adalah IPTU Ulik Iwanto, Aipda Syukur, Bripka M Al Azhar dan Brigadir M. Juprianto. Giat pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan Masker selesai, selama giat berlangsung situasi aman