![]() |
![]() |
|
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkap keberhasilan besar jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram dan 1 kilogram sabu tambahan serta 413 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan pengungkapan kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional dan bisa merusak sekitar 140 juta jiwa,” tegas AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial R (36), warga Pulau Rupat, ditangkap pada 9 Mei saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Dumai.
“Tersangka membawa sabu yang disimpan dalam dua kotak susu. Ia mengaku mendapatkan upah satu rupiah per kilogram,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, R sudah dua kali berhasil membawa barang sebelumnya, dan dalam percobaan ketiga, ia akhirnya disergap di wilayah Pelintung.
“Saat itu kami langsung bergerak cepat setelah mengantongi informasi. Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan pemantauan jaringan lintas pulau,” ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian, pada 14 Mei, jajaran Polres Dumai kembali mengungkap kasus lanjutan. Seorang tersangka berinisial SK (25) ditangkap di sekitaran Pelintung dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 413 butir ekstasi.
“Tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” jelas AKBP Hardi Dinata.
Kapolres Dumai menambahkan bahwa SK mendapatkan peta lokasi untuk mengambil barang dan sudah diarahkan ke titik drop.
“Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 5.500 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai barang haram tersebut mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas penerima barang.
“Kami sudah tahu siapa yang akan menerima narkotika ini. Proses pengembangan dan penyelidikan terus berjalan,” ungkapnya lebih lanjut.
Terkait ancaman hukuman terhadap para pelaku, Kapolres menegaskan bahwa mereka akan diproses dengan tuntutan maksimal.
“Para pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. Ini bentuk komitmen kami dalam perang terhadap narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat lewat patroli dan penyampaian bahaya narkotika secara masif,” tutup Kapolres Dumai.