![]() |
![]() |
|
Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah menggerebek rumah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Hidayah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Alhasil membuat seorang terduga pengedar sabu inisial Su (35) tak berkutik saat disergap petugas. Dengan disaksikan dua orang warga ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu siap edar seberat 0,16 gram di dalam saku celananya.
Tidak hanya itu, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah juga berhasil menyita barang bukti (BB) lainnya yakni selembar plastik klep les merah, satu buah plastik bening yang berisikan 9 plastik bening yang akan digunakan untuk membungkus sabu, sebuah plastik klep les merah yang berisikan plastik bening yang digulung menggunakan karet merah dan satu unit timbangan digital Merk CHQ' HWH'. Lalu, satu unit handphone (HP) merek Vivo 1723 dan uang tunai pecahan dengan total Rp45 ribu diduga hasil penjualan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra SH membenarkan adanya mengamankan tersangka pengedar sabu tersebut. ''Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,'' ungkap Iptu Edi Saputra SH, Selasa (13/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka Su sering menjadi perantara dalam hal mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi yang meresahkan masyarakat itu, Kanit Reskrim lalu memberitahukan kepadanya.
''Mendapatkan informasi yang berharga dalam upaya menyelamatkan masyarakat banyak dan khususnya bagi generasi penerus bangsa itu, saya lalu perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lapangan,'' ujar Kapolsek.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan ke lapangan, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan langsung Kanit Reskrim Aiptu Nefli Indra mengendus keberadaan tersangka sedang berada di rumah. Tanpa menunggu berlama-lama, tim Unit Reskrim lalu memutuskan melakukan penggerebekan.
''Saat pintu rumah dibuka oleh tersangka, tim Unit Reskrim lalu melakukan penyergapan. Lalu, dengan disaksikan oleh dua warga tim lalu melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya dua paket diduga sabu yang ditemukan dalam saku celana tersangka,'' kata Iptu Edi Saputra.
Selanjutnya, kata Kapolsek, dengan sejumlah barang bukti ditemukan tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Tanah Merah. Sementara dari hasil test urine yang dilakukan, tersangka Su positif menggunakan Methamphetamine.
''Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang menjual dan menguasai narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Kapolsek Tanah Merah.