|
tribratanewsriau.com-Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 2(dua) orang pelaku Diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di sebuah rumah milik pelapor Suwanto (33) Dusun sido makmur Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, pelaku MW(27)dusun Pematang Padang kepenghuluan Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir dan WN (25) warga Teladan Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, tak mampu berkutik setelah kepergok atau ketahuan istri pemilik rumah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Rabu (28/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan pada Rabu(28/7) sekira 01.15 wib pelapor sedang berkumpul bersama rekan-rekan pelapor ditempat tetangga yang akan melaksanakan pesta dan beberapa menit kemudian pelapor mendengar saksi Siliati ( istri pelapor) menjerit meminta tolong dengan mengatakan ”Bang... Ada orang masuk rumah” dan selanjutnya pelapor bersama rekan -rekan pelapor langsung lari menuju rumah pelapor dan sampai dirumah pelapor bertanya kepada saksi Siliati (Istri pelapor) ” Siapa yang masuk ” dan saksi Siliati (Istri pelapor) menjawab ” Ada satu orang lelaki pakai celana pendek ” dan selanjutnya pelapor mengecek isi dalam rumah dan melihat satu (1) unit Handphone lipat merk Advan yang diletakkan diatas kulkas dan satu (1) unit handphone merk samsung bersama cargernya yang dicas dikamar anak pelapor hilang dan kemudian pelapor mengecek lemari dapur dan melihat uang sebesar Rp. 52.000 ( lima puluh dua ribu rupiah) .
Selanjutnya pelapor bersama warga setempat mencari satu orang laki -laki tersebut disekitar rumah pelapor dan beberapa menit kemudian saksi RUSMANTO melihat satu orang laki-laki bersembunyi disemak -semak yang tidak jauh dari rumah pelapor dengan mengatakan ” Ini malingnya ” dan kemudian pelapor dan warga langsung menangkap satu orang pria tersebut kemudian pelapor memeriksa isi kantong celana satu orang laki-laki tersebut dan menemukan satu buah carger handphone samsung milik anak pelapor dari dalam kantong celana satu orang pria tersebut,Sedangkan handphone merk Advan warna hitam dan handphone merk Samsung warna merah belum ditemukan.
kemudian pelapor bersama warga membawa satu orang pria tersebut di bawah kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH