Berawal Dari HP Pemberian Pelaku Cabul Pada Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Di Rohul Dikurung Polisi

Berawal Dari HP Pemberian Pelaku Cabul Pada Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Di Rohul Dikurung Polisi

Sabtu 31 Juli 2021 00:31:33 WIB

Tribratanewsriau.com - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa, (27/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Tersangka SD, (58), warga Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, ditangkap tim di Desa Muara Musu Selasa 27 Juli 2021,” kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Rabu (28/7/2021).

Kemudian, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SD ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir yang diterima pada 26 Juli 2021.

Kapolsek menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Tersangka di keesokan harinya.

“Hasil pemeriksaan Penyidik, perbuatan tersangka SD diketahui orang tua korban berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat anaknya (korban) memiliki sebuah Handphone,” tuturnya

Kemudian orang tua korban menanyakan “Darimana Kamu mendapatkan handphone itu?” Lalu korban menjawab “Ku beli sendiri dari uang tabunganku.”

Merasa curiga dengan anaknya yang masih berusia 14 tahun, selanjutnya orang tua korban menanyakan kembali kepada korban darimana ia mendapatkan uang untuk membeli Handphone tersebut.

Karena terus ditanya akhirnya korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia mendapat uang dan pakaian dari tersangka SD.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak tahun 2019, kemudian terakhir perbuatan cabul dimaksud dilakukan tersangka dibulan Mei tahun 2021.

“Saat ini tersangka SD ditahan oleh Penyidik Polsek Rambah Hilir, guna pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya mengakhiri.

Scroll to top