Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil dari 93 Perkara Tindak Pidana

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil dari 93 Perkara Tindak Pidana

Rabu 18 Mei 2022 19:37:19 WIB

tribratanewsriau.com- Sebanyak 1,015,84 gram narkotika jenis sabu, 0,54 gram ganja kering, pil extacy 13,5 butir pil extacy, 140 kotak rokok, 49 karung pakai bekas, 14 buah kasur bekas, 10 bilah parang panjang, 15 buah korek api, 1 unit mesin fotocopy bekas,1 unit mesin judi jackpot bekas dan 82 unit handphone, serta 14 buah timbangan digital, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan. Rabu (18/52022)

Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan ini, Dihadiri Bupati Inhil HM Wardan diwakilkan Asisten I Tantawi, Dandim 0314 Inhil diwakilkan oleh Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakilkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis, Kalapas Kelas IIA Tembilahan Julianto Budi Prasetyo, Dinas Kesehatan dan Insan Pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Rini Triningsih mengatakan bahwa memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki ketetapan hukum dan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Dimana barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar dan dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada narkotika jenis shabu-shabu seberat 1 kilo lebih.ganja kering 0,54 gram, pil extacy 13,5 butir, rokok sebanyak 140 kotak, pakaian bekas 49 karung, kasur bekas 14 buah, parang 10 buah, korek api 15 buah, mesin fotocopy bekas 1 unit, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan digital 14 buah," jelas Rini.

Ditambahkannya bahwa pemusnahan ini sebagai langkah dan tugas Kejari Inhil dalam sebuah kasus sehingga dinyatakan tuntas dalam penanganannya. "Memang harus dimusnahkan agar tidak bisa difungsikan kembali dan tidak disalahgunakan, apalagi narkotika. terkait dengan barang bukti lainnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Kebersihan," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM. Wardan diwakili Asisten I Inhil, Tantawi Jauhari dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Inhil ini.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Inhil sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Atas nama Pemkab Inhil Thantawi juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejari Inhil atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti. Kami berharap semoga tindak pidana atau kejahatan semakin berkurang khususnya di Inhil.

Scroll to top