Polantas Tertibkan Pelaku Balap Liar, Warga Rohul: Terima Kasih Pak Polisi, Semoga Ada Efek Jera bagi Pelaku

Polantas Tertibkan Pelaku Balap Liar, Warga Rohul: Terima Kasih Pak Polisi, Semoga Ada Efek Jera bagi Pelaku

Kamis 16 Mei 2024 12:42:07 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penindakan terhadap knalpot bising serta pembubaran terhadap pelaku balap liar, pada Senin (13/5/2024) sore, di belakang kantor Bupati Rokan Hulu. Kegiatan itu dilaksanakan atas adanya aduan dari masyarakat yang tidak nyaman atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta menindak 10 unit sepeda motor yang telah diberikan penindakan berupa tilang. “Penertiban balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini akan kita laksanakan secara rutin,” tegas Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan H, STK, SIK, kepada wartawan, pada Selasa (14/5). AKP Tatit menjelaskan, kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong (bising) sangat menganggu kenyamanan dan membahayakan masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan. Kasat menerangkan, adapun pasal yang diterapkan terkait balap liar tersebut, yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sementara itu, di tempat terpisah, salah seorang warga bernama Adi, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polantas Polres Rohul yang sudah menertibkan balap liar dan knalpot bising. “Terima kasih Pak polisi, semoga penertiban ini terus berlanjut. Sehingga ada efek jera bagi pelaku balap liar di Rohul,” harap Adi di lokasi penertiban.


Scroll to top