Bakar Lahan Hampir 1 Hektar, Petani di Batang Gansal Diciduk Polres Inhu

Bakar Lahan Hampir 1 Hektar, Petani di Batang Gansal Diciduk Polres Inhu

Senin 21 Juli 2025 20:55:26 WIB

Ulah nekat seorang petani berinisial SD alias Wardi (34) berujung pada penangkapan oleh Tim Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu). Ia kedapatan membakar lahan seluas 0,8 hektar di wilayah Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal demi membuka kebun pribadi.

Penangkapan SD bermula dari pantauan sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang mendeteksi kemunculan titik api (hotspot) pada koordinat 0°44’37″S 102°25’14″E, Selasa (01/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tim gabungan dari Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi. Di sana, petugas menemukan lahan terbakar dengan asap masih mengepul serta sisa batang bambu dan kayu hangus, pertanda bahwa pembakaran terjadi baru-baru ini.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua hari kemudian, Kamis (03/07/2025) pukul 19.25 WIB, identitas pelaku berhasil diungkap. SD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, SD mengakui bahwa dirinya memang sengaja membakar lahan. Ia membersihkan semak dengan metode tebas tumbang, lalu menyalakan api menggunakan batang bambu dan korek api mancis, menumpuk ranting kering, dan membiarkannya terbakar begitu saja.

“Pelaku menghidupkan api lalu pergi meninggalkan lokasi. Ini tindakan sembrono yang sangat berbahaya,” tegas Kapolres.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu sisa pembakaran. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Inhu bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Ini peringatan keras. Membakar lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan lingkungan hidup kita,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Polres Inhu mengingatkan warga, khususnya di wilayah pedalaman seperti Batang Gansal, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi saat ini, sistem pemantauan modern seperti Dashboard Lancang Kuning mampu mendeteksi titik api hanya dalam hitungan menit.

“Hutan bukan sekadar hamparan pohon, tapi sumber air, udara bersih, dan kehidupan. Jangan sampai warisan ini musnah hanya karena kelalaian,” pungkas AKBP Fahrian.

Scroll to top