DUA BANDAR NARKOTIKA PEMILIK RATUSAN GRAM SHABU-SHABU TAK BERKUTIK

DUA BANDAR NARKOTIKA PEMILIK RATUSAN GRAM SHABU-SHABU TAK BERKUTIK

Selasa 23 Juli 2024 19:29:46 WIB

Semakin maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, namun tidak menyurutkan Upaya Aparat Penegak Hukum, untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika yang terus dilakukan.
Sebagai mana kali ini, satu terduga bandar sabu terpaksa bertekuk lutut di sikat Polsek Tambusai Utara Resort Rokan Hulu, di sebuah warung di Kampung Planet Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Kamis 18/07/2024 Sekitar Jam 17:00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.S.IK.MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu.Suheri Sitorus.SH Ketika dikonfirmasi Wartawan menjelaskan.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara Iptu.Suheri Sitorus.SH bersama sejumlah Personel.

"Pelaku yang berhasil kami sikat ialah pria berinisial NAC alias Can (45) Warga Jalan Tuanku Tambusai Kampung planet Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu "Kami amankan tanpa perlawanan setelah ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 153,29 gram yang disimpan dirumahnya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik bening berukuran besar berisi sabu, 2 Buah Plastik klip berukuran sedang berisi sabu dan 3 Buah plastik klip berukuran kecil berisi sabu 1 Buah tas berwarna coklat merk polo amstar 1 Buah tas merk suggest berwarna hitam 1 Buah buku diary warna coklat biru dan 1 Buah kotak bekal warna orange yang dilapisi alumunium voil warna silver.

Selain itu 2 Unit timbangan digital 2 bungkus plastik klip besar berisi pembungkus plastik dan 3 bungkus plastik klip sedang berisi pembungkus plastik klip 4 bungkus plastik klip kecil berisi pembungkus plastik klip serta 1 unit HP Merk realme warna hijau 1 unit HP merk Oppo reno 8 warna orange dan 1 lembar STNK mobil kijang innova

1 buah kunci mobil kijang innova juga diamankan 1 unit mobil merk kijang innova dengan Plat BM 1294 TLXI.

Terungkapnya Kasus ini berawal pada Kamis 18/07/2024 sekitar jam 12.00 WIB, berdasarkan pengembangan atas penangkapan Mukhlis yang diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari NAC alias Candra

Besar kemungkinan Pelaku masih terkait jaringan yang sama sehingga Kapolsek Iptu. Suheri Sitorus,SH dan Kanit Reskrim dan di beck up oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP..Repelita Ginting. SH, beserta anggotanya langsung menuju ke TKP.

"Dalam waktu Singkat Pelaku berhasil diamankan Ketika di introgasi Dia mengaku bernama Candra, Dari hasil Penggeledahan badan diperoleh enam paket narkotika jenis sabu, dan setelah ditanyakan ia nya mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari teman nya dari medan sumatra Utara dan dikirim paket melalui bus PT.Barumun, sehingga terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut.

“Kami melakukan penyelidikan dari pengedar sebelumnya dan berhasil menemukan tempat persembunyiannya. Waktu penggeledahan hasilnya Polisi berhasil mengamankan Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Kotor BB 153,29 Gram” jelasnya.

Saat itu juga, NAC alias Can langsung digelandang menuju Ke Polsek Tambusai Utara Kepadanya, polisi akan mengenakan Pasal 114 atau 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Scroll to top