Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba

Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba

Selasa 23 Juli 2024 19:34:55 WIB

Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tak berkutik saat dibekuk Polisi.

Pemuda berinisial R (25) itu nekat jadi pengedar di wilayah Pulau Burung. Dari tangan R, petugas mengamankan 12 paket sabu.

Baca Juga Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba
"Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran," kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra, Selasa (23/7/2024).

R, kata dia, diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.

"Kita amankan di tepi kanal. Sabu yang diamankan diduga akan diedarkan," ungkap Iptu Delni Atma.

Baca Juga Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok Diamankan Polisi
Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung masih mendalami kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Burung yang merupakan wiyalah perusahan itu.

"Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu," terangnya.

Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah.

Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika. Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R.

"Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu tangan pelaku," jelasnya.


Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan.

"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu)," ujarnya.

"Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung," sambungnya menjelaskan.


Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara." Tutupnya.

Scroll to top