Diduga Bandar Sabu, Warga Rengat Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Penangkapannya

Diduga Bandar Sabu, Warga Rengat Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Penangkapannya

Kamis 25 Juli 2024 17:54:52 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Satreskrim Narkoba kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka kali ini, berinisial RY alias Acek (44) warga Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

"Tersangka diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gang Cempaka, Kambesko Rengat," ujar Misran, Ahad (7/7/2024).

Penangkapan tersangka sebut Misran, berdasarkan Informasi dari warga yang diterima anggota Satreskrim Narkoba. Di mana, di daerah itu sering terjadi jual beli narkoba jenis Sabu.

Sehingga dengan informasi itu, anggota Sateskrim Narkoba melalui Kanit I Bripka Sawandi Nasition melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi SE MH. "Atas informasi itu, Kasat memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba, mengantongi satu nama yakni RY alias Acek. Bahkan, sekira pukul 15.30 WIB tersangka akan melakukan transaksi. "Ketika akan bertransaksi, tim langsung mengamankan tersangka RY alias Acek," sebut Misran.

Hanya saja sambung Misran, tim Satuan Satnarkoba awalnya sempat kesal. Karena, tersangka RY alias Acek membuang barang bukti sebanyak dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 10,65 gram dalam plastik ke atas loteng rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku narkoba jenis Sabu tersebut dibeli dari rekannya di Desa Kampung Pulau Rengat. "Saat ini rekan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Narkoba," terang Misran.

Scroll to top