Polres Inhu Amankan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Inhu Amankan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Kamis 25 Juli 2024 18:02:10 WIB

Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 Wib di wilayah Pasir Penyu. Dari tangan tersangka diamankan 500 gr sabu dan 117 butir pil ekstasi.
Informasi yang dirangkum melalui Humas Polres Inhu, Rabu 17 Juli 2024 menyebut, kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jati Rejo Kecamatan Pasir Penyu (Airmolek).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi, S.E, MH dan Kasat segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mengantongi satu nama atas nama Khairul Anwar alias Irul Bin Sumariyanto.

Pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 21.45 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu, tim langsung mengamankan pelak.

Saat dilakukan penggeledahan didapati 6 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku disaku celana warna abu abu, satu unit handphone Vivo warna gold, satu kotak rokok merk Lucky Strike dan satu unit sepeda motor merk Yamaha XSR nopol BM 6396 BAH.

Saat diinterogasi tersangka mengakui juga bahwa ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu lainnya tepatnya di dalam rumah orang tuanya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang berada di atas kursi ditimpa bantal berwarna coklat, lima bungkus narkotika lagi berada di belakang rumah tepatnya di kandang ayam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam dan ditemukan juga satu buah tas kecil warna hitam berisi 5 pak plastik pembungkus, satu unit timbangan elektrik.

Tersangka juga mengaku menyimpan pil ekstasi di rumahnya di Desa Candi Rejo dalam kamar dalam satu unit speaker warna hitam berisikan 103 butir pil berlogo mahkota warna biru, 14 pil ekstasi berlogo doraemon warna kuning, dan satu unit timbangan elektrik, satu buah sendok pipet, dan satu buah buku catatan berukuran kecil.

Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya dan di dapat dari Ujang Juki (DPO). Saat ini tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Scroll to top