Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya

Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya

Kamis 25 Juli 2024 18:04:30 WIB

Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan) Gram dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) Gram.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.

“TKP di sebuah rumah yang terletak di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat,” katanya.

Tersangka NR alias Nur alias Man (38) terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskannya bahwa peran tersangka adalah mengedarkan atau memperjualbelikan diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka juga memiliki 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan pil warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi,” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan serpihan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 1 (satu) butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis pil ekstasi, 1 (satu) buah timbangan digital merek Digital Scale.

“Selain itu juga 1 buah botol kemasan berbentuk bulat berbahan plastik warna hitam, 1 buah botol kemasan berbahan plastik bekas permen Happydent Cool White warna putih,” sambungnya.

Selanjutnya 1 buah gunting dengan gagang warna hitam biru, 50 buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 81 buah plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 29 buah plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 11 buah plastik klip bening bekas ukuran kecil dalam keadaan kosong, 8 buah plas klip bening bekas ukuran besar dan 9 buah plastik klip warna putih bekas ukuran besar dalam keadaan kosong.

“Selanjutnya 1 buah kotak plastik warna hitam putih, 1 buah korek api (mancis), 3 buah pipet kaca, 5 buah pipet plastik yang salah satu ujung nya dibentuk menyerupai sendok, 1 buah tas kecil warna hitam bertuliskan Tabitaglow, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy SM-J810Y/S warna hitam serta 1 (satu) unit handphone OPPO A15S warna biru,” sambungnya lagi.

Dijelaskannya, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB, personil unit reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang bertempat tinggal di sebuah rumah yang terletak di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

“Berdasarkan informasi diatas, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan personil gabungan unit resintel dan bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat sedang melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap diduga rumah milik Nur. Sekira pukul 12.00 WIB, personil Polsek Rengat Barat mengamati gerak gerik seorang laki-laki yang tidak dikenal dan cukup mencurigakan datang ke rumah tersebut.

“Diduga kuat kedatangan seorang laki-laki tersebut adalah untuk membeli narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian seorang laki-laki tersebut pergi dengan terburu-buru dari rumah tersebut,” ungkapnya.

Sekira pukul 13.30 WIB, setelah memastikan informasi bahwa tersangka NR berada dirumahnya, personil Polsek Rengat Barat langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, yang mana NR sedang berada didalam rumah dan sedang memegang sebuah tas kecil warna hitam, sehingga langsung diamankan.

“Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, dengan disaksikan ketua RT setempat, NUR mengaku bernama lengkap NR dilakukan penggeledahan terhadap sebuah tas yang dipegangnya,” ujarnya.

Dari dalam tas kecil tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 1 (satu) buah pil warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diakui sebagai miliknya.

Selain itu ditemukan pula barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip ukuran kecil, sedang dan besar, serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu, yang juga diakui sebagai milik NR.

“Selanjutnya NR mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas, secara tanpa izin didapatkannya dengan cara membeli kepada orang lain (Atan) dan akan digunakannya untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain,” jelasnya.

Kemudian terhadap narkotika jenis pil ekstasi, didapatkannya dengan membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu yang akan digunakannya untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya NR alias NUR alias Man dan barang bukti tersebut diatas, diamankan ke Polsek Rengat Barat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Scroll to top