Hasil Pengungkapan Kasus Sabu, Polsek Rengat Barat Kabupaten Inhu Kembali Amankan 1 Orang Tersangka

Hasil Pengungkapan Kasus Sabu, Polsek Rengat Barat Kabupaten Inhu Kembali Amankan 1 Orang Tersangka

Kamis 25 Juli 2024 18:05:08 WIB

Dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (11/7/2024) Polsek Rengat Barat kembali mengamankan 1 orang tersangka

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka NR alias Nur alias Man (37) akhirnya Polsek Rengat Barat melakukan penangkapan terhadap AR alias Atan (44) warga Jalan Lintas Timur Dusun I RT 001 RW 001 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat kotor 13,79 (tiga belas koma tujuh sembilan) Gram,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Kamis (18/7/2024) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 15.30 WIB, ditepi Jalan Simpang Bukit Selasih RT 009 RW 005 Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau memperjualbelikan diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 buah plastik klip bening ukuran besar yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selain itu juga diamankan 1 buah plastik klip warna putih ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah buku catatan ukuran kecil, 1 buah pena warna hitam merek GREEBEL, 1 buah tas kecil warna hitam merek SPORT BEST FASHION, 1 unit handphone merek VIVO 1904 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 warna hitam dan 1 bilah parang.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi NR alias Nur alias Man, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Seminai RT 001 RW 008 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, personil gabungan unit resintel dan bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat, melakukan penyelidikan pengembangan kasus untuk mengungkap terduga pelaku lainnya.

“Sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan pulbaket dari NR alias Nur alias Man dan juga informasi dari masyarakat, personil Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan terduga pelaku Atan saat sedang berada diatas sepeda motor sambil memegang sebilah golok atau parang panjang,” paparnya.

Saat ditangkap tersangka sedang seorang diri ditepi Jalan Simpang Bukit Selasih RT 009 RW 005 Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat. Setelah diamankan, dari penguasaan tangan Atan ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dihadapan ketua RT setempat, Atan yang mengaku bernama lengkap AR mengaku bahwa sabu tersebut sebagai miliknya secara tanpa izin dan didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang bernama ID di daerah Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” terangnya.

Sabu tersebut akan digunakan untuk dijual kepada NR alias Nur alias Man. Selain mengamankan narkotika jenis sabu tersebut diatas, dari dalam tas kecil yang dibawa Atan ditemukan barang lainnya yang ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu seperti 1 (satu) buah buku catatan dan 1 (satu) buah pena, dan selain itu diamankan juga senjata tajam jenis parang yang dibawanya.

“Kemudian Atan dan barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan interogasi dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Scroll to top