![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Satu rakit PETI yang sudah ditinggalkan pemiliknya di Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dibakar di lokasi.
Penertiban aktivitas PETI ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto SH. MH. Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalai Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto kepada awak media, Rabu (21/5/2025) mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas PETI di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dalam kegiatan operasi penertiban itu, mereka hanya menemukan satu unit rakit PETI yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab, rakit tersebut langsung dimusnahkan oleh personel dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.
Di lokasi, Edi Winoto mengimbau kepada masyarakat sekitar lokasi agar tidak melakukan atau mendukung aktivitas PETI. Tindakan tegas ini bertujuan menekan dampak kerusakan lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi hukum yang berlaku.
Operasi penertiban selesai sekitar pukul 16.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.