Kamis 02 Februari 2017 13:02:47 WIB
Tribratanewsriau.com. Bidkum Polda Riau melaksanakan Sosialisasi Hukum tentang antisipasi PTUN, terhadap Sidang KKEP dan Pra Peradilan di Markas Komando Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, No. 2 Tembilahan - Riau hari ini (02/02/2017),
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa sosialisasi ini dibuka oleh Waka Polres Indragiri Hilir Kompol Dr. Azwar, S.Sos, M.Si, M.H yang juga turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya, S.H, M.H, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe, Kasub Bag Kum Bag Sumda Polres Inhil AKP Ali Zahari, Kasi Propam Polres Inhil IPDA Trisno, Para Kapolsek se Jajaran Polres Inhil, Para Kanit Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Polair Polres Inhil serta Para Kanit Reskrim Polsek se Jajaran Polres Inhil. Pemberi materi dalam acara ini adalah AKBP Agus Setiawan, S.E, S.H, M.H, Pengacara Madya Bidkum Polda Riau, Ketua Tim, Nirwan SH MH Kasubdit Suhluhkum Bidkum Polda Riau, Anggota, dan AIPDA Dr. Arisman, S.H, MH.
Dalam Sosialisasi penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai antisipasi perkembangan berbagai Pra Peradilan yang diajukan masyarakat terhadap proses penangkapan, penahanan, sah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh Penyidik Polri.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Tim Bidkum Polda Riau. Saat dibuka sesi tanya jawab, berbagai persoalan yang dihadapi penyidik dalam hal penyitaan dan penggeledahan serta penangkapan, menjadi hal yang mengemuka dari para peserta. Kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan pukul 12.00 WIB tadi (AA).