Selasa 14 Februari 2017 14:36:40 WIB
Tribratanews Polda Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 2 (dua) pemuda yang diduga telah melakukan pencurian di toko Central Com beberapa waktu lalu. Tersangka diamankan disalah satu ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang. 

Kedua Tersangka langsung diboyong ke Mapolres Kepulauan Meranti Minggu (12/2/17) malam sekitar pukul 20:30 WIB , kedua tersangka yang diketahui bernisial Lw dan An warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau,
Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan 
yang lakukan oleh Korban, pada Kamis (9/2/17) sekitar pukul 21.25 WIB. Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasatreskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos didampingi Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, membenarkan adanya laporan tersebut.

Kejadian itu berawal pada hari Kamis lalu (9/2/17) sekitar pukul 18:55 WIB, saat itu 
Korban sedang menunggu pelanggan di kasir dan Korban melihat 2 orang pengendara sepada motor Merk Honda Type Vario Techno 125 Cc berwarna ungu yang tidak di kenal yang saat itu sedang mengobrol di depan pintu toko.

Selang beberapa detik kemudian salah seorang dari pengendara sepeda motor tersebut datang menghampiri korban dan bertanya " Samsung J2 Prime berapa", korban menjawab " sekitar Rp 1.980.000.00- pelapor sambil mengeluarkan handphone samsung J2 Prime dari lemari kaca" dan korban langsung mengambil handphone dari lemari kaca sambil berkata handphone yang dijual sama persis dengan miliknya.

Kemudian pelaku menanyakan Handphone merk Advan seri S 5E yang berada di dalam lemari kaca, tak lama kemudian Pelaku kemudian menoleh kebelakang sambil melihat temannya yang mana sudah menunggu di atas sepeda motor. Handphone tersebut pun dilarikan dan korban langsung berteriak minta tolong.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu 2 (dua) Unit Handphone Merak Samsung J2 Prime Berwarna hitam seharga Rp. 2.700.000 (Dua Juta Ratus Ribu Rupiah) dan handphone merk Advan S 5E berwarna putih seharga Rp. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setelah Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Sat reskrim Polres Meranti pelaku akhirnya berhasil diamankan.