Selasa 14 Februari 2017 15:14:06 WIB
tbnews Polda Riau - Sejauh tupai melompat akhirnya jatuh juga demikian kepada pelaku AR (25) yang merupakan warga Jl. Garuda RT 01 Kelurahan Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan, ianya diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Nona RT 07 Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Timur (13/02/17)
Dari pelaku di dapatkan barang bukti Satu unit hp nokia warna biru, Satu unit handphone merk honor warna putih hitam.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat di konfirmasi menjelaskan benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, laporan tersebut berdasarkan laporan polisi di SPK anggota, kemudian unit opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan hp nokia warna biru sesuai dgn hp yang hilang di jl.nona kel.bumi ayu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka awal, selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka awal di jl.ombak (simp.lampu merah kelakap tujuh) kec.dumai barat pada pukul 01.20 wib dan dari hasil interogasi terhadap tersangka awal, barang bukti lainnya berupa 1 unit hp merk honor wrna hitam putih sudah dijual ke sdri Masraya br lubis seharga rp 600 rb. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap sdri masrayakat di jl.garuda kel.bumi ayu kec.dumai selatan dan mengamankan barang bukti satu unit hp merk honor tersebut, ujar Kabid Humas
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk proses lanjut.BAS