Empat Orang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tualang

Empat Orang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Tualang


Sabtu 15 Juli 2017 18:37:16 WIB
Tbnews Polda Riau - Empat pemuda tanggung diamankan Polsek Tualang Polres Siak pada hari selasa (11/7) berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tualang yang dilakukan oleh para pelaku di lokasi Pos 5 PT RIM PT IKPP Kecamatan Tualang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan penangkapan terhadap ke empat pelaku YZ (19), IRZ (17), DL (17) dan SPG (17) saat di hubungi tbnews, "para pelaku merupakan warga Kecamatan Tualang dan informasinya dari Kapolsek bahwa mereka sering melakukan pencurian dan meresahkan masyarakat sekitar bunut", tutur Kabid Humas.

Berdasarkan pemelurusan tbnewsriau mendapatkan informasi dari Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk SIK melalui Kasi Humas Bripka Jonas H menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 03.30 wib Tim Opsnal Polsek tualang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Curas kemudian kanit reskrim langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek dan langsung memerintahkan untuk dilakukan penangkapan para pelaku. ucap Jonas.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Tualang dan piket reskrim Beserta piket intel dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP YUSUP PURBA SH melakukan penyelidikan di daerah Bunut Kec. Tualang Kab. Siak, sekira pukul 04.00 wib diketahui pelaku berada di Cucian anak bunut city sedang tidur yang berada di Bunut kemudian Tim Opsnal dan gabungan Polsek Tualang mengamankan 9 (sembilan) orang diduga pelaku, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) bilah parang dengan gagang pipa kecil dan gergaji besi didekat salah satu pelaku tidur tersebut dan setelah diintrogasi 3 (tiga) orang pelaku mengakui perbuatan nya. Kemudian sekira pukul 06.00 wib team opsnal polsek tualang melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku An. DL als LINU. Kemudian Team Opsnal polsek tualang mengamankan 4 (empat) batang pipa, tiga batang pipa stenlis, tiga lembar plat stenlis dan satu buah gergaji besi yang disembunyikan oleh para pelaku, sambung jonas.

Lebih lanjut kerangan terpisah Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP YUSUP Purba SH menjelaskan bahwa para pelaku telah diamankan di Polsek Tualang dan untuk penerapan kasus para pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 365. terang Kanit Reskrim.
Scroll to top