Senin 17 Juli 2017 12:47:48 WIBTbnews Polda Riau - RM (21) warga Rt 030 Rw 008 Desa Petapahan Kec Tapung Kabupaten Kampar diamankan Polsek Tapung terkait dugaan percobaan pencurian sepeda motor di di halaman Gereja HKBP Maria Petapahan Desa Petapahan Kec Tapung Kabupaten Kampar. Minggu (16/7).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tgl 16 Juli 2017 sekira pkl 12.30 wib, saat itu
Steven Imanuel Sibarani yang merupakan korban sedang melaksanakan ibadah di Gereja HKBP Maria Petapahan Desa
Petapahan Kec Tapung Kab Kampar.
Beberapa saat kemudian pelapor
mendengar suara gaduh diluar gereja, lalu pelapor beserta jemaah lainnya
langsung keluar dari Gereja dan melihat bahwa seorang Anggota Polisi
sedang mengamankan seorang laki - laki yang diduga pelaku pencurian
sepeda motor milik pelapor Honda Scoopy BM 3348 FG No rangka MH1JFW118FK232981 dan No mesin
JFW1E-1226871 An. Tumiar Br. Siregar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Polsek Tapung. "pelaku diamankan karena di duga akan melakukan tindak pidana di di Gereja HKBP Maria Petapahan Desa
Petapahan Kec Tapung Kab Kampar", ucap Kabid saat di konfirmasi diruangannya.
Dari keterangan terpisah yang di terima tbnews melalui Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada saat anggota
Polsek Tapung Brigadir Wingron Sihombing lewat di depan Gereja HKBP
Maria di Desa Petapahan dan melihat pelaku sedang berdiri di depan
Gereja menggunakan helm sambil melihat - lihat situasi di sekitarnya, ucap Deni.
Selanjutnya karena
curiga, Brigadir Wingron Sihombing menghampiri pelaku dan menanyakan
tujuan pelaku ditempat tersebut, saat itu pelaku menjawab sedang
menunggu temannya. Selanjutnya Brigadir Wingron Sihombing meminta pelaku
untuk menunjukkan identitasnya, pada saat hendak mengeluarkan identitas
dari saku belakang sebelah kanannya ada suatu benda terjatuh yang
ternyata adalah kunci T yang diduga akan digunakan melakukan pencurian
sepeda motor, atas temuan benda tersebut, Brigadir Wingron
Sihombing kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan
2 unit Hp Samsung di dalam tas pelaku dan langsung mengamankannya.
Setelah
dilakukan Introgasi singkat terhadap pelaku, diketahui bahwa teman
pelaku tersebut sedang berada diparkiran sepeda motor disekitar Gereja,
dan pada saat akan dilakukan pengejaran oleh Brigadir Wingron Sihombing
yang bersangkutan berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dan barang
bukti dibawa ke Polsek Tapung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Deni.