Dua Bulan Edarkan Shabu, Pria Ini Diciduk Polsek Kampar Kiri

Dua Bulan Edarkan Shabu, Pria Ini Diciduk Polsek Kampar Kiri


Jumat 25 Agustus 2017 19:04:34 WIB
Tribratanewsriau - Kepolisian Sektor Kampar Kiri mengamankan HP (32) setelah beraksi selama 2 bulan mengedarkan shabu di konter HP miliknya di Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, Jumat (25/8).

Kapolsek Kampar Kiri AKP Yusril bersama Tim Opsnal menangkap pelaku setelah mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu -shabu di wilayah Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah.

Tindaklanjut dari informasi tersebut anggota opsnal melakukan pengintaian disekitar konter HP milik tersangka yang berada di Desa Hidup Baru, sesampai di konter HP dimaksud, anggota opsnal melihat pelaku membawa tas sandang warna hitam lalu masuk ke konter HP miliknya.

Kemudian anggota opsnal menyergap pelaku dan menggeledah tas sandang warna hitam yang dibawanya dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.

Kabid Humas Polda Riau melalui Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni mengungkapkan "Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah dua bulan mengedarkan narkotika ini, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Ungkapnya. 
Scroll to top