Kamis 07 September 2017 18:30:04 WIB
Tbnews Polda Riau - Pada hari Senin (04/09/2017) sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial JH yang diduga melakukan penganiayaan.
Hal itu Berdasarkan Laporan dari Andika (19) kepada pihak Polisi, tgl 25 Agustus 2017.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pkl 20.45 wib, di Km. 21 Pasar Minggu desa Bencah Kelubi kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Saat itu, sekira pukul 20.30 wib pelapor berangkat dari rumah bersama dengan pacarnya menggunakan sepeda motor untuk pergi makan ke warung mie aceh di Km. 19 desa Bencah Kelubi.
Kemudian dalam perjalanan, tepatnya di Km. 21 pasar minggu, pelapor di berhentikan oleh orang yang tidak di kenal. Selanjutnya pelapor berhenti, setelah itu orang tersebut mendatangi pelapor dan mengatakan "Matamu" kemudian pelapor langsung di pukul dengan menggunakan tangan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis mata pelapor luka robek dan kepala bagian belakang mengalami bengkak.
Setelah kejadian tersebut, pelapor menghubungi abangnya Hendra. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna di proses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 04 September 2017, sekira pukul 11.00 wib melalui Anggota Opsnal Polsek Tapung telah mendapat informasi bahwasannya pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Km. 21 Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi kecamatan Tapung sedang berada di rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Paur Humas Polres Kampar Deni Yusra membenarkan dengan adanya informasi tersebut Anggota Opsnal langsung menuju kerumah pelaku dan memang benar pelaku saat itu berada di rumahnya selanjutnya Anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa ke Polsek Tapung untuk di proses lebih lanjut.