Polres Inhil Tangkap Pelaku Penelantaran Anak

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penelantaran Anak


Rabu 04 Oktober 2017 14:12:42 WIB
Tbnews Polda Riau - Inhil. Unit Reserse Umum Satuan  Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, telah mengamankan seorang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 146 / X / 2017 / Riau / Res Inhil, Tanggal 1 Oktober 2017, Tentang Penemuan bayi (dugaan TP. Penelantaran anak) di Jl. Provinsi Parit 1 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir. (3/10).

Pelaku MFA (18) seorang Mahasiswa warga Jl Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kronologis Kejadian: 

Pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, telah ditemukan bayi perempuan. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih penyelidikan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana penelantaran anak.

Dari keterangan terpisah yang diterima tbnews melalui Paur Subbag Humas Polres Indragiri Hilir Iptu Heriman menjelaskan kronologi Unit Reskrim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui bahwa pada hari Jumat (29/9) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) seorang Dukun Beranak mengatakan ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan. 

Diketahui saat datang ketempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6459 GU. Atas petunjuk sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Resti Binti Helmi, umur 16 tahun, pekerjaan Honorer, alamat Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, sedangkan pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik Fadel, yang dikenal merupakan pacar Resti. Setelah diketahui identitasnya, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal  3 Oktober 2017, sekira pukul  13.00 WIB, tersangka Fadel dapat diamankan, saat berada di Kampus Unisi Jalan  Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau. Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil  hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang syah.

Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP, Ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 
Scroll to top