Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Sat Reskrim Polres Kampar

Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Sat Reskrim Polres Kampar


Minggu 03 Desember 2017 20:02:39 WIB
Tribratanews Polda Riau. Unit Reskrim Polsek Kampar Sabtu siang (2/12/2017) telah mengamankan puluhan karton rokok illegal tanpa pita cukai, dari rumah salah seorang warga bernama Rohim di wilayah Desa Simpang Petai Kecama  Rumbio Jaya Kabupaten  Kampar. 

Sebagaimana diberitakan oleh portal berita riauantara com bahwa Petugas menemukan 34 karton Rokok Merk Luffman tanpa pita cukai dan melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dengan membuatkan berita acara penyitaannya.

Penemuan rokok illegal ini bermula pada Sabtu siang (2/12/2017) sekira pukul 11.00 wib, saat itu diterima informasi bahwa akan ada transaksi rokok illegal merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai di rumah salah satu warga Desa Simpang Petai Kecamatan  Rumbio Jaya. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Supriadi beserta anggota langsung menuju Desa Simpang Petai Kecamatan  Rumbio Jaya tepatnya dirumah  Rohim, petugas mendapati barang-barang tersebut dan kemudian melakukan penyitaan.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kasat Reskrim bahwa rokok sitaan ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbar - Riau di Pekanbaru. Untuk diketahui bahwa rokok merk Luffman tanpa pita cukai ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan khusus Kota Batam Kepri dan tidak diperkenankan untuk diedarkan diluar wilayah tersebut.
Scroll to top